Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa menurut, UU No. 12 Tahun 2003, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 20 Tahun 2005, Batas usia tenaga kerja di Indonesia adalah, 10-60 tahun, 12-65 tahun, 15-64 tahun, 18-60 tahun, Penduduk usia kerja yang sudah bekerja atau sedang mencari pekerjaan disebut, Bukan Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, Tenaga Ahli, Pengusaha, Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara lain disebutt, Hukum Nasional, Hukum Adat, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum internasional yang mengatur hubungan hukum perdata yang melibatkan unsur negara lain disebut, Hukum Perdata Internasional, Hukum Pidana Internasional, Hukum Dagang, Hukum Adat Internasional, Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk, Membatasi Pekerja, Melindungi Keselamatan dan Hak Pekerja, Mengurangi Pekerja, Menambah Beban Pekerja, Jaminan yang diberikan kepada pekerja ketika mengalami kecelakaan saat bekerja disebut, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pendidikan, Hubungab kerja terjadi karena adanya, Persahabatan, Kesepakatan Masyarakat, Peraturan Keluarga, Perjanjian Kerja, Perjanjian kerja adalah perjanjian antara, Guru dan Siswa, Pedagang dan Pembeli, Pengusaha dan Pekerja, Negara dan Rakyat, Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu disebut, PKWTT, BUMN, PKWT, PNS

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?