Barter, sistem transaksi perdagangan dengan cara saling bertukar barang atau jasa secara langsung, tanpa melibatkan uang sebagai alat pembayaran., Uang Kartal, alat pembayaran sah berupa uang fisik kertas dan logam yang diterbitkan oleh bank sentral (Bank Indonesia), Uang giral, saldo simpanan di bank umum (rekening koran) yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran non-tunai yang sah, aman, dan praktis, seperti cek, bilyet giro, atau kartu kredit., Uang Kuasi, aset keuangan likuid yang hampir setara dengan uang tunai, namun tidak dapat digunakan langsung sebagai alat pembayaran instan karena terikat waktu atau memerlukan pencairan., Garam, alat pembayaran yang bernilai tinggi pada zaman kuno, termasuk di wilayah Yunani dan Romawi, karena kelangkaan dan kegunaan vitalnya..

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

)
Continue editing: ?