pernikahan dalam Islam hukumnya adalah, haram, makruh, wajib, sunah, salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan sah adalah, harta yang banyak, adanya wali, pakaian pengantin, tempat yang mewah, talak yang masih memungkinkan suami rujuk kembali kepada istrinya tanpa akad baru disebut, talak bain kubra, talak baik bain sugra, talak raj'i, talak sunah, Masa tunggu bagi seorang wanita setelah bercerai sebelum boleh menikah lagi disebut, khitbah, ijab kabul, iddah, mahar, perceraian yang diajukan oleh pihak istri dengan memberikan tebusan kepada suami disebut, fasakh, khulu', talak, rujuk

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?