pernikahan dalam Islam hukumnya adalah, haram, makruh, wajib, sunah, salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan sah adalah, harta yang banyak, adanya wali, pakaian pengantin , tempat yang mewah, talak yang masih memungkinkan suami rujuk kembali kepada istrinya tanpa akad baru disebut, talak bain kubra, talak baik bain sugra, talak raj'i, talak sunah , Masa tunggu bagi seorang wanita setelah bercerai sebelum boleh menikah lagi disebut , khitbah, ijab kabul, iddah, mahar, perceraian yang diajukan oleh pihak istri dengan memberikan tebusan kepada suami disebut, fasakh, khulu', talak, rujuk.

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

)
Continue editing: ?