The mother of parliaments system, United Kingdom, United States, Greece, Switzerland, Swaziland, The mother of presidentials system, France, United Kingdom, United State, United State of America, United State of Australy, Alat politik untuk menjatuhkan presiden sebelum habis masa jabatannya, dalam sistem presidensial, mosi tidak percaya, Pansus DPR, empeachment, pemakzulan, coup d'etat, Alat politik untuk menjatuhkan pemerintah sebelum habis masa jabatannya dalam sistem parlementer, empeachment, Pansus DPR, pemakzulan, dengar pendapat DPR, mosi tidak percaya, Pemegang kekuasaan sebagai kepala negara dalam sistem presidensial, perdana menteri, prime ministers, kanselir, presiden, raja/ratu/kaisar/sultan, Pemegang kekuasaan sebagai kepala negara dalam sistem parlementer, perdana menteri, prime ministers, kanselir, presiden, raja/ratu/kaisar/sultan, Nama lain untuk legislatif, parlemen, DPR, pemerintah, pembuat UUD, perwakilan rakyat, Pemegang kekuasaan politik tertinggi di negara dengan sistem parlementer, presiden, presiden dan wapres, pemerintah, perdana menteri, kepala pemerintahan, Pemegang kekuasaan politik tertinggi di negara dengan sistem presidensiil, presiden, pemerintah, kabinet, perdana menteri, kepala negara, Salah satu kelemahan sistem presidensiil, presiden memiliki dua kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden dan wapres tidak dapat dijganti sebelum habis masa jabatannya, harus menggunakan sistem pemilihan langsung, presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahaan, tidak mengenal oposisi dan mosi tidak percaya, Salah satu kelemahan sistem parlementer, DPR memegang kekuasaan politik tertinggi, presiden dan perdana menteri memiliki kekuasaan yang berbeda, kabinet/pemerintah dapat dijatuhkan setiap saat sehingga terjadi krisis kabinet, kabinet jatuh bangun berganti-ganti setiap terjadi pemilu yang pemenangnya dari parpol berbeda, parpol pemenang pemilu menjadi pemerintah, parpol yang kalah pemilu menjadi oposisi, Dalam sistem presidensiil, presiden hanya dapat dimakzulkan jika ..., membuat kebijakan negara yang tidak populer di mata rakyat, seluruh anggota kabinet mengundurkan diri karena tidak mendukung kebijakan pemerintah, kabinet/pemerintah mendapatkan mosi tidak percaya dari DPR/parlemen, presiden nyata-nyata melanggar konstitusi/UUD negara dan mendapatkan empeachment dari parlemen, mayoritas rakyat meminta presiden/wapres diberhentikan karena sudah tidak disukai lagi, Kelebihan utama sistem presidensial, presiden tidak dapat dimakzulkan sebelum berakhir masa jabatannya, DPR dan pemerintah memiliki hubungan kerja sama sangat erat dan sangat baik, menggunakan sistem pemilihan secara langsung untuk memilih presiden dan wapres, tidak boleh ada mosi tidak percaya dari DPR untuk menyerang dan menjatuhkan presiden, tidak terjadi krisis kabinet berkepanjangan sehingga tercipta stabilitas nasional, Kelebihan pokok sistem parlementer, ketua parpol pemenang pemilu otomatis menjadi perdana menteri, tidak mengenal empeachment dan mosi tidak percaya, masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan lama waktunya, jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah untuk menghindarkan terjadinya kediktatoran, aspirasi rakyat benar-benar terwakili dalam parlemen dan lebih demokratis, Ciri pokok negara kerajaan/monarkhi, tidak memiliki presiden sebagai kepala negara, kepala negaranya dijabat secara turun temurun, siapa saja yang memiliki akses, dapat menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, masa jabatan kepala negaranya tidak terbatas lama waktunya, kepala negara dijabat presiden, kepala pemerintahan ada pada raja/ratu/sultan/kaisar, Ciri pokok negara republik, siapa saja yang memiliki akses, dapat menjadi kepala negara, kepala negaranya dipilih melalui pemilihan yang demokratis, kepala negara ada di tangan raja/ratu/sultan/kaisar, kepala pemerintahan dijabat presiden, masa jabatan kepala negara diatur dan diteta[pkan dalam konstitusi/UUD negara, menerapkan asas pembagian kekuasaan, Ciri -ciri negara kesatuan, KECUALI ...., terdiri dari wilayah/daerah berotonomi, seluruh kekuasaan ada di tangan pemerintah, memiliki satu DPR dan UUD, pemilik kedaulatan yang asli adalah pemerintah pusat, presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Ciri negara bondstaat, KECUALI ..., tersusun dari negara-negara bagian, setiap wilayah dalam negara memiliki UUD, pemilik asli kedaulatan adalah negara bagian, terdapat parlemen yang berbeda-beda pada setiap wilayah negara, negara bagian bergabung dalam serikat karena ditundukkan melalui perang/kekerasan, Ketika RI berbentuk RIS, maka yang menjadi presiden RI adalah, Moh Hattta, Mr. Asa'ad, Sutan Sjahrir, Ir. Juanda, Ir. Sukarno, Asas yang digunakan menjalankan kekuasaan di negara kesatuan, KECUALI ..., Mede bewind, sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dekonsentralisasi

QUIZ BAB 4 SUB D

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?