Jual beli dalam islam hukumnya, haram, mubah, makruh , Sunnah, Sikap yang harus dimiliki seorang penjual adalah, curang, sombong, jujur , Bohong, Barang yang diperjualbelikan harus, haram, Tidak jelas, Milik orang lain, Halal dan Jelas, Hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli disebut, Riba, Khiyar, Zakat, Ghanimah, Khiyar yang dilakukan selama penjual dan pembeli masih ditempat disebut, Khiyar majlis, Khiyar Aib, Khiyar syarat, Khiyar akad, Khiyar karena ditemukan cacat pada barang disebut ..., Khiyar majlis, Khiyar Aib, Khiyar syarat, Khiyar akad, Khiyar syarat adalah, Hak memilih karena cacat, Hak memilih dengan batas waktu tertentu, Hak memilih selamanya, Hak memilih di tempat transaksi, Memberikan tambahan saat mengembalikan hutang tanpa perjanjian disebut ..., Wajib, Sedekah, Sunnah, Mubah, Hukum memberi hutang kepada orang yang membutuhkan adalah, Haram, Wajib, Makruh, Sunnah, Hutang piutang sebaiknya.., Dilupakan, Dicatat, Disembunyikan, Diabaikan, Orang yang mampu membayar hutang tetapi menunda-nunda termasuk ..., Terpuji, Zalim, Jujur, Amanah, Menagih hutang harus dilakukan dengan cara ..., Kasar, Memaksa, Sopan, Menghina, Contoh jual beli yang dilarang adalah ..., Jual beli pakaian, Jual beli makanan halal, Jual beli barang curian, Jual beli buku, Salah satu hikmah khiyar adalah ..., Menipu pembeli, Merugikan penjual, Memberi kesempatan berpikir, Membatalkan transaksi, Dasar utama dalam muamalah adalah.., Kebohongan, Kejujuran dan kerelaan, Keterpaksaan, Kesombongan.

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

)
Continue editing: ?