Menurut Pasal 1 UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah …, Perjanjian jual beli tanah, Hibah sementara kepada keluarga, Perbuatan hukum wakif untuk menyerahkan harta benda guna kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum, Penyewaan tanah untuk masjid, Berikut yang termasuk rukun wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004 adalah …, Wakif, nazhir, ikrar wakaf, Hakim, jaksa, advokat, Wasiat, hibah, waris, Akad jual beli dan saksi, Pejabat yang berwenang membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) adalah …, Camat, Kepala Desa, Kepala KUA sebagai PPAIW, Notaris, Wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum disebut wakaf …, Dzurri, Khairi, Mu’aqqat, Musytarak, Wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu disebut …, Wakaf muabbad, Wakaf ahli, Wakaf mu’aqqat, Wakaf khairi, Salah satu syarat harta benda wakaf adalah ……, Sedang disengketakan, Bebas dari sengketa, Milik orang lain, Tidak memiliki manfaat, Sertifikat Tanah Wakaf diterbitkan oleh …, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan (BPN), Kantor Desa, KUA Kecamatan, Minimal jumlah saksi dalam pelaksanaan ikrar wakaf adalah …, 1 orang, 2 orang, 3 orang, 4 orang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki tugas …, Menjual tanah wakaf, Membina dan mengawasi pengelolaan wakaf nasional, Membagikan warisan wakaf, Menyewakan aset wakaf, Sistem digital Kementerian Agama untuk pengelolaan administrasi wakaf disebut …, SIMKAH, SIWAK, e-Court, e-Litigasi

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?