Judi (KBBI), Permainan yang menggunakan uang sebagai alat taruhan , Aktivitas berjudi, Tindakan mempertaruhkan uang dalam tebak-tebakan yang bersifat spekulatif, Tujuan berjudi, Memperoleh keuntungan berupa uang atau harta melebihi nilai modal awal, Hazardspel/Kansspel, Istilah perjudian dalam perspektif hukum berbahasa Belanda, Kamus Fockema Andreae, Kamus istilah hukum Belanda yang memuat tentang sanksi permainan untun-untungan, Gamble, Istilah Bahasa Inggris yang berarti mempertaruhkan uang pada peristiwa yang belum pasti, Gamester/Gambler, Seseorang yang memainkan kartu atau permainan lain demi mendapatkan uang, Pasal 303 ayat (3) KUHP, Landasan yuridis di Indonesia yang mengatur tentang pengertian permainan judi, UU Nomor 7 Tahun 1974, Undang-Undang yang mengatur tentang penertiban perjudian di Indonesia, Faktor keberuntungan, Penentuan utama peluang menang judi menurut Undang-Undang, meskipun ada faktor kemahiran.

Smart Teen Cybe Law Match

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

)
Continue editing: ?