Dasar hukum paling mendasar dan utama yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia dalam dasar negara Indonesia adalah..., Ketetapan MPR, Pancasila sila kedua, Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden, Menurut Aristoteles, hak warga negara terbatas pada partisipasi politik dalam pemerintahan yang adil (Politeia). Pandangan ini menekankan hak sebagai, Hak alamiah yang inheren pada setiap individu sejak lahir, Bagian dari keadilan hukum dalam negara untuk kebaikan bersama, Pemberian mutlak dari penguasa yang tidak dapat diganggu gugat, Kebebasan individu tanpa batas di dalam kehidupan sosial, Miriam Budiardjo menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir atau kehadirannya di masyarakat. Sifat utama HAM menurut pandangannya adalah, Universal dan diperoleh bersamaan dengan kelahirannya, Terbatas pada wilayah negara tempat individu dilahirkan, Diberikan secara formal oleh negara atau lembaga masyarakat, Dapat dipindahtangankan jika disetujui oleh individu yang bersangkutan, Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan hak sebagai, Kebebasan mutlak tanpa adanya batasan hukum, Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima/dilakukan oleh pihak tertentu dan dapat dituntut secara paksa, Aturan yang membatasi tindakan individu dalam kehidupan berbangsa, Hadiah dari pemerintah atas kepatuhan warga negara terhadap hukum, Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 dan UUD 1945, HAM adalah seperangkat hak dasar yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk, Sosial yang beradab, Politik yang mandiri, Tuhan Yang Maha Esa, Hukum yang patuh, Secara fundamental, merujuk pada pandangan klasik John Locke, HAM pokok terdiri atas tiga hak utama, yaitu, Hak Hidup, Hak Kebebasan/Kemerdekaan, dan Hak Memiliki Sesuatu, Hak Pendidikan, Hak Kesehatan, dan Hak Pekerjaan, Hak Berpolitik, Hak Berbudaya, dan Hak Hukum, Hak Beragama, Hak Berserikat, dan Hak Berpendapat, Berdasarkan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) 1948 oleh PBB, prinsip utama HAM meliputi hal-hal di bawah ini, KECUALI, a. Hak untuk hidup dan kebebasan, b. Kesetaraan di hadapan hukum, c. Kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, d. Hak untuk memiliki kekuasaan mutlak atas orang lain, Hak atas kesamaan di depan hukum, proses peradilan yang adil, serta asas praduga tak bersalah termasuk ke dalam kategori, a. Hak Personal, b. Hak Legal, c. Hak Sipil dan Politik, d. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kebebasan berpendapat, berkumpul, berserikat, beragama, dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan merupakan bagian dari, a. Hak Personal, b. Hak Legal, c. Hak Sipil dan Politik, d. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Hak atas standar hidup yang layak, pekerjaan, pendidikan, jaminan sosial, dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya dikategorikan sebagai, a. Hak Personal, b. Hak Legal, c. Hak Sipil dan Politik, d. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Di dalam UUD 1945, Hak Asasi Manusia secara khusus dan rinci diatur dalam bab tersendiri, yaitu pada, a. Pasal 27 ayat 1-3, b. Pasal 28A sampai Pasal 28J, c. Pasal 29 sampai Pasal 34, d. Pasal 26 ayat 1, Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak mendasar setiap individu, yaitu hak untuk, a. Membentuk keluarga yang sah, b. Hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya, c. Mendapatkan pendidikan yang layak, d. Memeluk agama sesuai keyakinan, Perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi serta hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara konstitusional diatur dalam, a. Pasal 28B ayat (1), b. Pasal 28B ayat (2), c. Pasal 28C ayat (1), d. Pasal 28D ayat (1), Hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya diatur dalam, a. Pasal 28C ayat (1), b. Pasal 28C ayat (2), c. Pasal 28D ayat (2), d. Pasal 28E ayat (1), Menurut Pasal 28D ayat (4) UUD 1945, setiap orang berhak atas, a. Jaminan sosial, b. Hak milik pribadi, c. Status kewarganegaraan, d. Pelayanan kesehatan, Kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan, pekerjaan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara diatur dalam, a. Pasal 28D ayat (1), b. Pasal 28E ayat (1), c. Pasal 28E ayat (3), d. Pasal 28F, Pasal 28F UUD 1945 mengatur tentang hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di bawah ini kegiatan yang dijamin oleh pasal tersebut, KECUALI, a. Mencari dan memperoleh informasi, b. Menyimpan dan mengolah informasi, c. Menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran, d. Menyebarkan berita bohong yang memicu ketakutan, Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta hak memperoleh suaka politik dari negara lain diatur dalamHak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta hak memperoleh suaka politik dari negara lain diatur dalam, a. Pasal 28G ayat (1), b. Pasal 28G ayat (2), c. Pasal 28H ayat (1), d. Pasal 28I ayat (1), Berdasarkan Pasal 28H ayat (4), setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh, a. Dipindahtangankan kepada ahli waris, b. Diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, c. Digunakan untuk kepentingan sosial, d. Dikenakan pajak oleh pemerintah, Di bawah ini adalah hak-hak asasi manusia yang TIDAK DAPAT DIKURANGI dalam keadaan apapun (non-derogable rights) menurut Pasal 28I ayat (1), KECUALI, a. Hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa, b. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani serta hak beragama, c. Hak untuk tidak diperbudak dan diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, d. Hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, Menurut Pasal 28I ayat (4), pihak yang memegang tanggung jawab utama dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah, a. Lembaga swadaya masyarakat internasional, b. Negara, terutama pemerintah, c. Setiap individu secara mandiri, d. Tokoh adat dan pemuka agama, Pasal 28J ayat (2) menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tujuan utama pembatasan ini adalah, a. Membatasi kreativitas warga negara agar mudah diatur, b. Menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, c. Memperkuat kekuasaan absolut pemerintah, d. Menghilangkan hak-hak individu secara perlahan, Sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan bertindak dengan penuh tanggung jawab, baik berdasarkan norma hukum, sosial, moral, maupun agama dinamakan, a. Hak, b. Kewajiban, c. Wewenang, d. Sanksi, Undang-undang di Indonesia yang khusus dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah, a. UU Nomor 39 Tahun 1999, b. UU Nomor 26 Tahun 2000, c. UU Nomor 40 Tahun 2008, d. UU Nomor 12 Tahun 2011, Hubungan yang tepat antara hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 adalah, a. Hak harus didahulukan secara mutlak daripada kewajiban, b. Kewajiban boleh diabaikan jika hak belum terpenuhi seluruhnya, c. Hak dan kewajiban bersifat tidak dapat dipisahkan dan harus seimbang, d. Negara hanya mengatur kewajiban tanpa memberikan hak

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?