Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian antara laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan., Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk menghasilkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan peraturan pajak., Perbedaan antara akuntansi komersial dan fiskal dapat dikelompokkan menjadi beda tetap dan beda waktu., Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan., Ketentuan perpajakan memiliki aturan yang sama dengan standar akuntansi keuangan., Dividen yang diterima Wajib Pajak Badan dapat diakui sebagai penghasilan dalam laporan komersial., Menurut ketentuan perpajakan, dividen tertentu dapat dikecualikan dari objek pajak., Rekonsiliasi fiskal diperlukan agar perhitungan pajak terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku., Rekonsiliasi fiskal membantu Wajib Pajak dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)., Rekonsiliasi fiskal tidak berkaitan dengan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?