Hukum asal pernikahan dalam Islam apabila seseorang sudah mampu adalah...., Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah, Berikut ini yang BUKAN termasuk rukun nikah adalah...., Calon istri, Wali nikah, Mahar, Siraman, Seseorang yang bertugas menikahkan mempelai pria dan menerima ijab kabul adalah...., Pejabat Pencatat Nikah, Wali nikah mempelai wanita, Saksi nikah, Uleebalang, Jumlah saksi minimal yang diperlukan dalam akad nikah adalah...., 1 Orang, 2 Orang, 3 Orang, 4 Orang, Mahar dalam pernikahan adalah...., Kewajiban moral mempelai pria, Hadiah sukarela dari mempelai pria, Hak wajib mempelai wanita yang diberikan mempelai pria, Biaya administrasi pernikahan
0%
Quiz
Share
Share
by
Febbynurhaliza8
Edit Content
Print
Embed
More
Assignments
Leaderboard
Show more
Show less
This leaderboard is currently private. Click
Share
to make it public.
This leaderboard has been disabled by the resource owner.
This leaderboard is disabled as your options are different to the resource owner.
Revert Options
Quiz
is an open-ended template. It does not generate scores for a leaderboard.
Log in required
Visual style
Fonts
Subscription required
Options
Switch template
Show all
Open results
Copy link
QR code
Delete
Continue editing:
?