Hukum asal pernikahan dalam Islam apabila seseorang sudah mampu adalah...., Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah, Berikut ini yang BUKAN termasuk rukun nikah adalah...., Calon istri, Wali nikah, Mahar, Siraman, Seseorang yang bertugas menikahkan mempelai pria dan menerima ijab kabul adalah...., Pejabat Pencatat Nikah, Wali nikah mempelai wanita, Saksi nikah, Uleebalang, Jumlah saksi minimal yang diperlukan dalam akad nikah adalah...., 1 Orang, 2 Orang, 3 Orang, 4 Orang, Mahar dalam pernikahan adalah...., Kewajiban moral mempelai pria, Hadiah sukarela dari mempelai pria, Hak wajib mempelai wanita yang diberikan mempelai pria, Biaya administrasi pernikahan

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?