Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi diatur dalam, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28c ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini dijamin oleh, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28D ayat (4), Menurut Pasal 28B ayat (1), setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui, Perkawinan yang sah, Pendidikan yang layak, Pekerjaan yang tetap, Hubungan sosial yang bebas, Hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat diatur dalam, Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal yang mengatur tentang hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya adalah, Paal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya." Hal ini diatur dalam, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28G ayat (2), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi secara spesifik diatur dalam Pasal 28B ayat, 1, 2, 3, 4, "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan" diatur dalam pasal 28D ayat, 1, 2, 3, 4, Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan, pendapat orang lain, kehendak orang tua, hati nuraninya, pilihan teman, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." merupakan isi dari pasal, 28F, 28B, 28C, 28A, Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan serta menyatakan pikiran dan sikap diatur dalam Pasal 28E ayat, 1, 2, 4, 3, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." merupakan bunyi pasal, 28E ayat (1), 28E ayat (2), 28E ayat (3), 28G ayat (1), Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu diatur dalam, Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal yang memuat tentang pembatasan hak asasi manusia melalui undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain adalah, Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2), pasal 28I ayat (4), Pasal 28I ayat (5), Kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diatur dalam, Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pada pasal 28I ayat (2) melarang adanya perlakuan yang bersifat, Diskriminatif atas dasar apa pun, Selektif dalam hukum, Kompetitif dalam ekonomi, Edukatif, "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban." diatur dalam Pasal, 28I ayat (1), 28I ayat (2), 28I ayat (3), 28I ayat (4), Kelompok hak asasi manusia yang dikategorikan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights) diatur dalam, Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (1), "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." terdapat dalam pasal 28H ayat, 1, 2, 3, 4, "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan." merupakan bunti dari pasal, 28H ayat (1), 28H ayat (2), 28E ayat (1), 28E ayat (2), Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat diatur dalam pasal, 28E ayat (2), 28H ayat (3), 28A, 28F, "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun." terdapat dalam pasal , 28G ayat (1), 28G ayat (2), 28H ayat (3), 28H ayat (4), Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tanggung jawab negara, terutama..., guru, pemerintah, keluarga, teman, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." terdapat dalam pasal 28E ayat, 1, 2, 3, 4, Hak asasi manusia di bidang pendidikan, pengembangan diri, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan diatur dalam pasal, 28C ayat (1), 28C ayat (2), 28D ayat (1), 28D ayat (2), "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya." diatur dalam pasal, 28D ayat (1), 28D ayat (2), 28C ayat (1), 28C ayat (2), Berdasarkan Pasal 28F, setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis, saluran yang tersedia, medsos, media cetak, izin dari pemerintah, Pasal 28D ayat (2) mengatur tentang hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang, Bebas dan tanpa ikatan, Adil dan layak dalam hubungan kerja, Sama rata tanpa melihat prestasi, Menguntungkan sepihak, Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum merupakan bunyi daripasal 28D ayat, 1, 2, 3, 4, Pasal 28C ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun, Masyarakat, bangsa, dan negaranya, Keamanan wilayahnya, Ekonomi pribadinya, Lembaga swadaya masyarakat.

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

)
Continue editing: ?