Dalam metodologi istinbat hukum, Imam Syafi'i menolak penggunaan Istihsan karena menganggapnya sebagai bentuk pembuatan syariat baru (tasyri'). Argumen utama yang digunakan oleh Mazhab Hanafi untuk mempertahankan kehujjahan Istihsan adalah..., Istihsan merupakan bentuk pengamalan dalil yang lebih kuat yang beralih dari dalil yang analoginya lemah (Qiyas Jali)., Istihsan sepenuhnya didasarkan pada insting hukum (dzauq fariq) mujtahid tanpa memerlukan sandaran dalil tekstual sama sekali., Istihsan adalah perluasan dari konsep Urf (adat kebiasaan) yang menafikan semua bentuk Qiyas secara mutlak., Istihsan merupakan metode peralihan hukum dari Qiyas Khafi ke Qiyas Jali demi kemudahan umat., Parameter utama (dawabit) dalam penerapan kaidah Al-Darurat Tubih Al-Mahzhurat (darurat membolehkan hal yang dilarang) agar tidak terjadi liberalisasi hukum adalah..., Kemudahan akses terhadap alternatif yang halal tetap ada namun membutuhkan biaya lebih tinggi., Ancaman terhadap Kulliyat al-Khams (lima aspek keterpeliharaan) bersifat pasti (yaqini) atau dugaan kuat (zhan al-ghalib), bukan sekadar kekhawatiran., Adanya kesepakatan kolektif (Ijma) dari seluruh ulama di wilayah tersebut sebelum tindakan darurat dilakukan., Penilaian darurat diserahkan sepenuhnya kepada persepsi subjektif individu yang mengalami kondisi tersebut., Di era ekonomi digital, marak terjadi transaksi Paylater yang menggunakan akad Qardh (pinjaman) berpadu dengan biaya administrasi tetap atau denda keterlambatan. Jika denda tersebut diakumulasikan sebagai keuntungan penyedia layanan tanpa dialokasikan untuk dana sosial (dana kebajikan/tabarru'), maka transaksi ini secara fiqih kontemporer dikategorikan sebagai..., Riba al-Yad karena adanya penundaan penyerahan barang dalam majelis akad., Riba al-Fadhl karena adanya pertukaran barang sejenis dengan takaran berbeda., Riba al-Jahiliyyah (Riba an-Nasi'ah) karena adanya tambahan bayaran atas penambahan tempo pelunasan., Jual beli Gharar yang diperbolehkan karena nominalnya kecil (yasir)., Rekayasa keuangan modern melahirkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Instrumen ini memadukan konsep wakaf uang dengan investasi pada surat berharga negara. Berdasarkan keputusan mayoritas ulama kontemporer, keabsahan wakaf uang didasarkan pada argumen hukum dari Mazhab..., Hanafi yang membolehkan wakaf benda bergerak jika sudah menjadi Urf (kebiasaan) di masyarakat., Syafi'i yang mensyaratkan benda yang diwakafkan harus kekal zatnya (bawa' al-ain)., Hanbali yang membatasi wakaf hanya pada aset properti tak bergerak (iraq)., Zhahiri yang mewajibkan adanya fisik barang yang dapat diserahterimakan secara langsung., Kasus reproduksi dengan bantuan teknologi (bayi tabung) menggunakan sperma dan sel telur dari pasangan suami istri sah, namun diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain (ibu pengganti/surrogate mother). Status nasab anak tersebut menurut mayoritas lembaga fatwa dunia (seperti Majma' al-Fiqh al-Islami) adalah..., Nasabnya sah kepada pemilik sperma dan ibu pengganti yang melahirkannya., Nasabnya tidak sah kepada siapapun dan dikategorikan sebagai anak di luar nikah karena terjadi ikhtilath al-ansab., Nasabnya tetap sah kepada pasangan suami istri pemilik sperma dan sel telur, sedangkan ibu pengganti hanya dianggap ibu susuan., Nasabnya terputus dari ayah biologis dan hanya dinisbatkan kepada ibu yang melahirkan secara mutlak., Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti hak cipta dan paten dalam fiqih kontemporer diakui sebagai Al-Huquq al-Ma'nawiyyah. Dasar legalitas mengategorikan HKI sebagai harta (Mal) yang dapat diperjualbelikan dan dilindungi hukum adalah prinsip..., Istishab, yaitu menetapkan hukum hak milik seperti zaman awal Islam secara mutlak., Maqashid syariah dalam aspek Hifzh al-Mal (menjaga harta) dan pengakuan terhadap Al-Manfa'ah (manfaat) sebagai harta bernilai ekonomis (mutaqawwim)., Sadd ad-Dzara'i untuk menutup celah terjadinya persaingan bisnis yang sehat., . Ta'abbudi murni yang tidak dapat dinalar oleh akal (ghairu ma'qulil ma'na)., Ketika terjadi benturan antara kemaslahatan umum (Maslahah Ammah) dan kemaslahatan individu (Maslahah Khasah) dalam proyek pengadaan tanah untuk fasilitas publik, kaidah fiqih yang digunakan sebagai pemutus adalah..., Yutahammal al-darar al-khas li-daf'i al-darar al-am (beban kerugian privat ditanggung demi menghindari kerugian publik)., Al-Darar la yuzalu bi-mislihi (kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan yang sepadan)., Al-Khiraj bi al-dhaman (hak mendapatkan hasil adalah imbalan atas kewajiban menanggung kerugian)., Al-Ibarah fi al-uqud li al-maqasid wa al-ma'ani (yang dianggap dalam akad adalah maksud dan maknanya)., Mazhab Maliki sangat luas dalam menggunakan Sadd ad-Dzara'i (menutup jalan menuju keharaman). Salah satu contoh aplikasi prinsip ini dalam fiqih muamalah klasik yang dilarang karena ditakutkan menjadi pintu menuju riba adalah..., Bay' al-Murabahah (jual beli dengan menyatakan keuntungan)., Bay' al-Inah (menjual barang secara tempo lalu membelinya kembali secara tunai dengan harga lebih murah)., Bay' al-Salam (jual beli dengan sistem pesanan dan bayar di muka)., Bay' al-Istisna' (jual beli aset dengan sistem pengerjaan/manufaktur)., Pembatasan poligami melalui regulasi negara di era modern (seperti kewajiban izin pengadilan dan pembuktian kemampuan finansial) dianalisis dalam fiqih siyasah menggunakan konsep..., Tasyri' al-Ilahi yang mengubah hukum halal menjadi haram secara permanen., Taqyid al-Mubah (pembatasan hal mubah oleh otoritas pemerintah/Waliyyul Amri) demi mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kezaliman., Khilafah Nubuwwah yang membatalkan otoritas hukum teks-teks Al-Qur'an secara kontekstual., Naskh al-Hukm (penghapusan hukum) berdasarkan perkembangan sosiologis masyarakat modern., Jika seorang mujtahid menghadapi kasus baru yang tidak ada teks eksplisitnya dalam Al-Qur'an maupun Hadis, lalu ia menetapkan hukum berdasarkan analogi kesamaan illat (rasio hukum) antara kasus baru tersebut dengan kasus klasik, metode ini disebut..., Istidlal, Qiyas, Istishab, Urf

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?