Hakikat SMK3, Undang-Undang, PDCA, Audit, SNI, UU tentang penerapan SMK3, UU no 50 tahun 2012, UU no 20 tahun 2000, UU no 1 Tahun 2011, UU no 5 tahun 2012, Yang bukan prinsip audit, independen, objektif, subjektif, sistematis, Yang bukan jenis audit berdasarkan tujuan adalah, kepatuhan, sistem, kinerja, internal, Yang bukan bagian dari Risk Kontrol adalah, pengendalian, eliminasi, rekayasa tehnik, APD, Contoh bahaya faktor fisika adalah, Gas beracun, Kebisingan, Virus, Pestisida, Hazard Identification adalah, identifikasi faktor, identifikasi risiko, identifikasi bahaya, identifikasi masalah, kecelakaan kerja adalah kejadian yang terjadi di tempat kerja yang menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun perusahaan, adalah pengertiaan KK menurut, UU no 5 tahun 2000, UU no 13 tahun 2012, UU no 5 tahun 2003, UU no 1 tahun 1970

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?