Berikut ini yang bukan termasuk fungsi dari media sosial adalah..., Menghubungkan orang tanpa batas, Sarana berkreativitas, Sarana bisnis/jualan, Menyebarkan berita hoax, Menikmati konten/hiburan, Berikut yang menjadi dampak positif dari media sosial adalah..., Gangguan kesehatan mentall, Data pribadi salah digunakan, Timbul perilaku konsumtif, Mendapatkan informasi dengan cepat, FOMO, Berikut ini yang menunjukkan perilaku tidak bijak dalam menggunakan media sosial adalah..., Berpikir sebelum memposting, Membully orang secara online, Gunakan bahasa sopan & santun, batasi waktu bermain media sosial, Gunakan untuk hal positif & bermanfaat, Undang-undang ITE informasi dan Transaksi elektronik ditetapkan pada..., UU No 1 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2026, UU No 1 Tahun 2024, UU No 1 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2025, Ujaran Kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA akan diberikan hukuman..., 4 Tahun penjara denda 75Ojuta, 10 tahun penjara denda 800juta, 7 tahun penjara denda 800juta, 10 tahun penjara denda 12 miliar, 6 tahun penjara denda 1 miliar

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?