Persatuan, Menyatukan seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku, agama, atau daerah., Kedaulatan, Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat., Keadilan, Memberikan hak yang sama kepada semua warga negara., Kesejahteraan, Mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat., Ketuhanan, Menjamin kebebasan memeluk agama., Gotong royong, Bekerja bersama demi tujuan bersama., Aspirasi, Masukan atau pendapat dari masyarakat, Musyawarah, Mengambil keputusan melalui mufakat., Toleransi, Menghormati perbedaan., Keadilan, Bersikap adil kepada semua orang., Mukadimah, Sebutan lain untuk bagian pembuka UUD., Dasar Negara, Landasan utama berdirinya suatu negara., Perumus, Orang yang menyusun sebuah rumusan., Naskah, Dokumen hasil kesepakatan para tokoh., Proklamasi, Peristiwa lahirnya Indonesia sebagai negara., Kemerdekaan, Keadaan bebas dari penjajahan., Sidang, Pertemuan resmi untuk mengambil keputusan., Konstitusi, Hukum dasar tertulis suatu negara., Pengesahan, Proses menjadikan keputusan berlaku resmi., Alinea, Bagian-bagian dalam Pembukaan UUD 1945., Kolonialisme, Sebutan lain untuk bagian pembuka UUD., Kemerdekaan, Landasan utama berdirinya suatu negara., Demokrasi, Orang yang menyusun sebuah rumusan., persaudaraan, Sikap saling menghargai dan hidup rukun sesama warga., Kesepakatan, Hasil persetujuan dari beberapa pihak, Perwakilan, Penyaluran aspirasi melalui wakil rakyat., Kebangsaan, Semangat mencintai tanah air., Ideologi, Dasar pemikiran atau pandangan hidup bangsa, Cita-cita, Tujuan yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia., Bangsa, Sekelompok masyarakat yang memiliki persamaan asal dan tujuan

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?