Menurut PERMA Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (4), apakah Satuan Pengamanan Pengadilan diperbolehkan melakukan penggeledahan badan ?, Ya, dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah karena tugas jabatannya., Hanya diperbolehkan jika ada instruksi langsung dari Kepolisian., Tidak boleh, penggeledahan badan hanya boleh dilakukan oleh penyidik dengan surat perintah., Hanya boleh dilakukan terhadap pengunjung yang menunjukkan perilaku mencurigakan., Benda apa yang secara tegas dilarang dibawa ke Pengadilan oleh setiap orang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas ?, Telepon seluler dan alat perekam suara dalam kondisi mati., Senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat yang membahayakan keamanan., Buku bacaan, koran, dan brosur informasi hukum, Obat-obatan pribadi tanpa resep dokter, Apa yang harus dilakukan pengunjung sidang jika ingin mengambil foto atau rekaman audio visual saat persidangan berlangsung ?, Boleh dilakukan secara bebas asalkan tidak menggunakan lampu kilat (flash)., Hanya diperbolehkan bagi wartawan yang memiliki kartu pers resmi., Cukup meminta izin kepada petugas keamanan di pintu masuk ruang sidang., Harus seizin Hakim atau Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan sebelum sidang dimulai., Sesuai dengan protokol persidangan, bagaimana sikap yang benar saat Hakim atau Majelis Hakim memasuki atau meninggalkan ruang sidang ?, Tetap duduk dan memberikan tepuk tangan tanda dimulainya sidang., Berdiri sebagai penghormatan setelah dipersilakan oleh Aparatur Pengadilan yang bertugas sebagai protokol., Langsung maju ke depan untuk menyerahkan berkas perkara., Membungkukkan badan sedalam mungkin sambil tetap berjalan keluar ruangan., Seorang saksi membawa senjata ke pengadilan namun memiliki izin resmi. Apa tindakan yang tepat menurut protokol ?, Wajib menitipkan senjata tersebut kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk setelah amunisinya dikeluarkan., Boleh membawanya ke dalam ruang sidang asalkan tetap berada di dalam sarungnya (holster), Diminta untuk meninggalkan senjata tersebut di dalam kendaraan pribadi di parkiran, Dipulangkan dan dilarang menjadi saksi sampai senjata tersebut tidak dibawa lagi., Siapa yang bertanggung jawab memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan?, Satuan Pengamanan Pengadilan., Panitera Sidang., Penuntut Umum atau Jaksa., Hakim atau Ketua Majelis Hakim., Jika seorang pengunjung melakukan kegaduhan setelah diberi peringatan oleh Hakim, tindakan apa yang dapat diambil?, Dikeluarkan dari ruang sidang atas perintah Hakim/Ketua Majelis Hakim., Dibiarkan saja selama tidak melakukan kekerasan fisik., Diberikan denda langsung di tempat oleh petugas keamanan., Sidang langsung ditutup dan ditunda sampai hari berikutnya., Berdasarkan SOP PTSP, berapa lama standar waktu yang diberikan bagi Satpam untuk membantu penyandang disabilitas mendapatkan antrian prioritas?, 5 menit., 15 menit., 10 menit., Tidak ada batas waktu tertentu asalkan dibantu., Dalam konteks keamanan pengadilan, apa perbedaan antara 'Ancaman' dan 'Gangguan'?, Ancaman berasal dari luar, sedangkan Gangguan berasal dari dalam pengadilan., Ancaman bersifat fisik, sedangkan Gangguan bersifat verbal., Tidak ada perbedaan, keduanya memiliki arti yang sama dalam protokol keamanan., Ancaman dinilai membahayakan keselamatan, sedangkan Gangguan dinilai dapat menghambat atau menggagalkan pengamanan., Bagaimana aturan berpakaian bagi setiap orang yang hadir dalam ruang sidang?, Bebas menggunakan pakaian apa pun asalkan bersih., Wajib menggunakan batik atau kemeja putih berlengan panjang., Mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup., Diperbolehkan menggunakan sandal jepit jika sedang dalam kondisi sakit., Pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pengadilan diwujudkan dalam bentuk?, Pemberian biaya perkara yang lebih mahal karena membutuhkan bantuan khusus., Mendahulukan pemberian layanan dengan mengecualikan antrean., Mengharuskan penyandang disabilitas membawa pendamping pribadi dari luar agar bisa dilayani., Menyediakan ruang tunggu khusus di lantai paling atas gedung pengadilan., Seorang pengunjung dengan disabilitas netra datang ke area PTSP pengadilan untuk mencari informasi. Berdasarkan SOP Pelayanan PTSP, langkah pertama apa yang harus dilakukan oleh petugas keamanan pengadilan ?, Langsung mengantarkan pengunjung ke hadapan Ketua Pengadilan., Menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas., Meminta pengunjung menunggu hingga pendamping keluarga datang membantu., Melakukan pengisian formulir penilaian personal di pintu masuk., Seorang pengunjung sidang terlihat menggunakan telepon seluler untuk melakukan panggilan suara saat persidangan berlangsung. Tindakan ini melanggar Protokol Persidangan karena..., Setiap orang dilarang menggunakan telepon seluler untuk komunikasi dalam bentuk apapun selama sidang., Panggilan suara dapat mengganggu sinyal rekaman elektronik pengadilan., Telepon seluler hanya boleh digunakan oleh penasihat hukum di ruang sidang., Pengunjung hanya diperbolehkan menggunakan telepon seluler dalam mode getar., Manakah dari perilaku berikut yang dapat dikualifikasikan sebagai 'Penghinaan terhadap Pengadilan' (Contempt of Court) menurut Pasal 7?, Lupa mengisi buku tamu saat memasuki gedung pengadilan., Datang terlambat ke ruang sidang sebelum hakim masuk., Menggunakan telepon seluler untuk komunikasi selama sidang berlangsung., Tidak Membawa kartu identitas, Apa kewajiban pengunjung sidang saat hendak keluar atau masuk ruang sidang ketika persidangan sedang berlangsung?, Harus menunggu sampai ada jeda skorsing sidang., Memberi hormat dengan menganggukkan kepala atau mengangkat tangan., Melapor kepada petugas keamanan di pintu dalam., Berjalan membungkuk sambil meminta maaf., Seorang pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke fasilitas oleh Satpam karena tidak dapat menunjukkan identitas yang memadai. Menurut uraian tugas Satpam, tindakan menahan akses masuk ini dianggap sah selama..., Petugas tidak melakukan penahanan orang secara fisik melainkan hanya membatasi akses ke area terbatas., Pengunjung tersebut terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana sebelumnya., Satpam mendapatkan surat perintah tertulis dari pimpinan unit terkait untuk setiap pengunjung., Pengunjung tersebut bersedia membayar denda administratif karena lalai membawa identitas.

Security Assesment

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?