Hubungan Sila ke-3 dengan Pasal 1 Ayat (1) = Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik., Hubungan Sila ke-1 dengan Pasal 28E Ayat (1) = Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali., Hubungan Sila ke-4 dengan Pasal 19 = (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun., Hubungan Sila ke-2 dengan Pasal 31 = (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya., Hubungan Sila ke-2 dengan Pasal 27 Ayat (2) = Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan., Hubungan Sila ke-2 dengan Pasal 28 = Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, Hubungan Sila ke-1 dengan Pasal 29 Ayat (1) = Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa., Hubungan Sila ke-2 dengan Pasal 27 Ayat (1) = Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya., Hubungan Sila ke-4 dengan Pasal 6 = (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden., Hubungan Sila ke-2 dengan Pasal 33 = (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, Hubungan Sila ke-4 dengan Pasal 2 = (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, Hubungan Sila ke-2 dengan Pasal 34 = (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara., Hubungan Sila ke-3 dengan Pasal 18 = (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang, Hubungan Sila ke-2 dengan Pasal 30 = (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, Hubungan Sila ke-4 dengan Pasal 7 = Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan., Hubungan Sila ke-3 dengan Pasal 18A = (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antar daerah provinsi, kabupaten, dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah., Hubungan Sila ke-1 dengan Pasal 29 Ayat (2) = Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu., Hubungan Sila ke-4 dengan Pasal 22E = (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali., Hubungan Sila ke-3 dengan Pasal 25A = Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang nusantara dengan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang., Hubungan Sila ke-2 dengan Pasal 32 = (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, Hubungan Sila ke-4 dengan Pasal 22C = (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum., Hubungan Sila ke-3 dengan Pasal 36A = Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika., Hubungan Sila ke-4 dengan Pasal 7A = Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden., Hubungan Sila ke-3 dengan Pasal 36B = Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya., Hubungan Sila ke-5 dengan Pasal 34 = (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, Hubungan Sila ke-3 dengan Pasal 36C = Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang., Hubungan Sila ke-5 dengan Pasal 33 = (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, Hubungan Sila ke-4 dengan Pasal 3 = (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar., Hubungan Sila ke-1 dengan Pasal 28I Ayat (1) = Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?