Para ulama fiqih menggunakan istilah thaharah dalam hal bersuci. Istilah thaharah ditinjau dari arti secara etimologi adalah ..., Membersihkan diri, Tayamum, mandi, Wudhu, Najis ada 3 macam yaitu, najis mughalladhah, najis mutawassithah, dan najis mukhaffaah. Termaasuk najis mukhaffafah di bawah ini adalah :, Air kencing bayi yang belum makaan apa apa kecuali ASI, Air kencing yang sudah kering, Air teh yang kemasukan lalat, Air liur anjing, Perhatikan ayat berikut! وَثِيَابَكَ فَطَهَرُ maksud QS. Al-Mudatstsir (74) : 4 adalah, Perintah membersihkan jiwa, Perintah membersihkan pakaian✅️, Perintah membersihkan lingkungan rumah, Perintah membersihkan lingkungan sekitar, Persamaan dalam mensucikan najis mutawassithah 'ainiyah dan hukmiyah adalah..., Air yang dipercikkan tidak disyaratkan mengalir, Warna, rasa, dan bau najis dihilangkan lebih dulu, Langsung diusap memakai kain, Disiram dengan air mengali, Perbedaan dalam mensucikan najis mughaladhah 'ainiyah dan hukmiyah adalah..., Tidak wajib menggunakan debu., Jumlah basuhan air berbeda, Warna, rasa, dan bau najis dihilangkan lebih dulu, Bekas najis di lingkari lebih dulu sebelum disucikan, Hadats besar adalah keadaan tidak suci pada diri seseorang karena sebab tertentu. Tata cara bersuci bagi orang yang mempunyai hadats besar dan tersedia air yang suci adalah, Berwudhu, mandi janabat, Hadats besar adalah hadats yang daat disucikan dengan cara mandi. Berikut ini yang termasuk hadats besar adalah, menyentuh kemaluan tanpa alas ID, buang air kecil, keluar mani, kentut, Addyina Imadah keluar darah pada pukul 20.00 WIB hari Kamis kemudian berhenti, dan baru keluar lagi pada pukul 19.50 WIB hari Jum'at. Darah yang keluar termasuk:, Haidh, Nifas, Istihadhah, Penyakit, Perhatikan pernyataan berikut ini! (1) keluar sesuatu dari salah satu jalan (kubul dan dubur) ,(2) bersentuhan kulit lawan jenis dengan saudara kandung, (3) hilangnya akal, baik karena tidur, mabuk, gila atau pingsan, (4) bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan muhrim Dari pernyataan diatas yang bukan termasuk penyebab batalnya wudhu adalah, (1), (2), (3), (4), berikut ini yang tidak termasuk syarat-syarat diperbolehkannya menggunakan debu untuk bertayamum, adalah ..., Lembab, Suci, Kering, Berdebu

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?