Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan pengawasan atas ..., Penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan absolut, Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, Pengelolaan keuangan negara pada kementerian, Ruang lingkup tugas PPUPD dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren meliputi kegiatan ..., Reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan, Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD, Penyidikan, penuntutan, dan peradilan, Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mandat pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh …, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan

Evaluasi PPUPD

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?