POLISI, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat., GURU, adalah mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, PENGACARA, memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi, mendampingi, mewakili, dan membela kepentingan hukum klien di dalam maupun di luar pengadilan., DOKTER, memeriksa, mendiagnosis, mengobati, dan merawat pasien untuk mengembalikan serta menjaga kesehatan mereka., PSIKOLOG, melakukan asesmen, mendiagnosis masalah mental atau perilaku, serta memberikan konseling dan psikoterapi kepada klien., PEMADAM KEBAKARAN, memadamkan api, mengontrol kebakaran, serta melakukan penyelamatan darurat., MEKANIK, melakukan pemeriksaan, perawatan rutin, serta perbaikan pada mesin, kendaraan, atau peralatan mekanis agar berfungsi secara optimal., TNI, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia., JAKSA, melakukan penuntutan di pengadilan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana serta mewakili negara dalam menegakkan hukum., APOTEKER, memastikan keamanan, ketepatan, dan efektivitas penggunaan obat oleh pasien, PERAWAT, memberikan asuhan keperawatan, memantau kondisi pasien, dan mendampingi proses penyembuhan.

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?