Bank hanya menyampaikan jumlah cicilan kepada nasabah tanpa menjelaskan harga pokok dan margin keuntungan., Melanggar prinsip keadilan, Melanggar prinsip transparansi, Melanggar rukun akad, Melanggar syarat kecakapan, Akad dilakukan oleh dua pihak yang sepakat, tetapi salah satu pihak sebenarnya merasa terpaksa., Akad sah karena ada kesepakatan, Akad sah karena objek jelas, Akad tidak sah karena tidak ada ridha, Akad tetap sah jika ada saksi, Bank memberikan pinjaman tanpa imbalan kepada nasabah untuk membantu kebutuhan mendesak., Murabahah, Ijarah, Qardh, Musyarakah, Dalam akad, barang yang diperjualbelikan belum ada dan tidak jelas spesifikasinya., Melanggar prinsip halal, Melanggar kejelasan objek, Melanggar prinsip ridha, Melanggar shighat, Bank dan nasabah melakukan kerja sama usaha dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan., Tabarru’, Murabahah, Mudharabah/Musyarakah, Hibah, Dalam akad, keuntungan ditentukan sepihak oleh bank tanpa persetujuan nasabah., Sesuai prinsip halal, Sesuai prinsip transparansi, Melanggar prinsip keadilan, Tidak melanggar apa-apa, Akad telah memenuhi rukun dan syarat, tetapi digunakan untuk kegiatan perjudian., Tetap sah karena rukun terpenuhi, Sah karena ada kesepakatan, Tidak sah karena melanggar prinsip halal, Sah jika ada keuntungan, Dalam akad tidak ada ijab kabul yang jelas, meskipun kedua pihak sepakat., Akad sah, Akad tidak sempurna, Akad batal total, Akad tetap berlaku, Akad memberikan keuntungan bagi kedua pihak, tetapi berdampak buruk bagi masyarakat luas., Sesuai prinsip keadilan, Melanggar prinsip kemaslahatan, Melanggar prinsip transparansi, Tidak masalah, Bank menyewakan alat kepada nasabah dengan imbalan tertentu., Qardh, Ijarah, Hibah, Wakaf, Akad dilakukan oleh pihak yang belum baligh., Memenuhi rukun akad, Memenuhi syarat akad, Tidak memenuhi syarat akad, Tetap sah, Semua informasi dalam akad dijelaskan secara rinci (harga, waktu, risiko)., Tidak memenuhi prinsip, Memenuhi prinsip transparansi, Hanya memenuhi rukun, Tidak berpengaruh, Akad dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun., Melanggar keadilan, Melanggar transparansi, Memenuhi prinsip ridha, Tidak berpengaruh, Objek akad jelas, halal, dan bisa diserahterimakan., Tidak memenuhi syarat, Memenuhi syarat akad, Hanya memenuhi rukun, Tidak berpengaruh, Akad dilakukan sesuai syariah, adil, transparan, dan membawa manfaat., Hanya memenuhi rukun, Hanya memenuhi syarat, Memenuhi prinsip akad, Tidak memenuhi apa-apa, Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga lebih tinggi yang sudah disepakati., Qardh, Murabahah, Hibah, Wakaf, Seseorang memberikan dana kepada temannya untuk usaha, dengan kesepakatan keuntungan dibagi sesuai nisbah., Tabarru’ karena membantu, Tijarah karena mencari keuntungan, Hibah karena tanpa imbalan, Wakaf karena jangka panjang, Bank memberikan dana kepada nasabah tanpa meminta imbalan, hanya berharap dana dikembalikan sesuai jumlah awal., Murabahah, Musyarakah, Qardh, Ijarah, Seorang nasabah menyumbangkan sebagian hartanya untuk kepentingan umum tanpa mengharapkan imbalan, Tijarah, Wakaf, Murabahah, Mudharabah, Dalam suatu akad, tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan dari aktivitas usaha yang dilakukan bersama., Tabarru’, Tijarah, Hibah, Qardh

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?