UU No. 14 Tahun 2005, UU yang mengatur profesi guru di Indonesia, Kejujuran, integritas, dan menjaga kerahasiaan siswa., Dimensi etis profesi guru, Peserta didik, Guru profesional harus mengutamakan kepentingan, Menyediakan bahan belajar luring (offline) bagi siswa tanpa akses internet., Contoh tanggung jawab sosial guru di wilayah kepulauan, Hubungan dengan siswa, orang tua, sekolah, dan masyarakat., Dimensi sosial profesi guru, Tidak merata dan diskriminatif, Pada masa kolonial, sistem pendidikan bersifat, Membentuk generasi bermartabat dan mandiri, Pada masa kemerdekaan, tujuan pendidikan nasional menurut UU No. 20 Tahun 2003, Sistem pendidikan nasional terpusat dan seragam, Ciri pendidikan pada masa Orde Baru, Pendidikan Profesi Guru (PPG)., Program sertifikasi guru dilaksanakan melalui, Kompeten secara pedagogis dan beretika., Salah satu ciri guru profesional, Penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam., Kompetensi profesional guru berkaitan dengan, Menghubungkan penguasaan materi dengan cara mengajarkannya, Konsep PCK (Pedagogical Content Knowledge) menurut Shulman menekankan pada, Berkolaborasi dengan siswa, orang tua, rekan guru, dan masyarakat., Contoh penerapan kompetensi sosial guru adalah, Integritas, kedewasaan, keteladanan, dan konsistensi sikap., Kompetensi kepribadian guru tercermin dalam, Menetapkan kompetensi yang harus dikuasai siswa dan bukti pencapaiannya., Tujuan utama perencanaan pembelajaran adalah

PROFESI KEPENDIDIKAN

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?