sumber dari segala sumber hukum negara menurut undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah..., UUD NRI tahun 1945, Pancasila, Ketetapan MPR, undang-undang, Peraturan perundang-undangan yang kedudukannya paling tinggi dalam hierarki adalah..., Peraturan Presiden, Peraturan pemerintah, UUD NRI tahun 1945, Ketetapan MPR, Peraturan daerah dibentuk oleh, DPRD bersama kepala daerah, Gubernur dengan persetujuan menteri, DPR dengan Presiden, DPRD dengan persetujuan menteri, presiden berwenang Menetapkan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu apabila terdapat..., persetujuan DPR terlebih dahulu, Permintaan MPR, Putusan Mahkamah Konstitusi, Hal ihwal kegentingan yang memaksa, urutan hierarki peraturan perundang-undangan menurut pasal 7 ayat 1 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang benar adalah..., UUD NRI 1945, TAP MPR, UU atau Perpu, PP, Perpres, Perda provinsi, Perda Kabupaten atau kota, UUD NRI 1945, , UU atau Perpu, TAP MPR, PP, Perpres, Perda provinsi, Perda Kabupaten atau kota, UUD NRI 1945, TAP MPR, UU atau Perpu, Perpres, Perda provinsi, Perda Kabupaten atau kota, UUD NRI 1945, TAP MPR, PP, UU atau Perpu, Perpres, Perda provinsi, Perda Kabupaten atau kota, Dua undang-undang yang setingkat mengatur hal yang sama dan undang-undang yang terbit belakangan mengesampingkan undang-undang yang lama. penerapan tersebut sesuai dengan asas..., Lex Superior Derogat legi infeori, lex Specialis derogat legi generali, lex posterior derogat legi priori, lex talionis, dalam teori Hans nawiasky, staats Fundamental Norm di Indonesia padanannya adalah..., batang tubuh UUD 1945, Undang-undang, Pancasila dan pembukaan UUD 1945, TAP MPR, sebuah undang-undang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, tetapi hingga bertahun-tahun Peraturan Pemerintah tersebut belum dibentuk hingga undang-undang sulit dilaksanakan. bentuk disharmonisasi yang terjadi adalah..., konflik norma, Tumpang tindih kewenangan, Kekosongan norma, Hyperregulasi, Berikut ini yang bukan merupakan dimensi evaluasi peraturan perundang-undangan menurut pedoman bphn adalah..., kesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila, Ketetapan jenis peraturan perundang-undangan, Potensi disharmonisasi pengaturan, Besaran anggaran pelaksanaan, sinkronisasi horizontal adalah penyelarasan antara..., peraturan yang lebih rendah dengan pengaturan yang lebih tinggi, Peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sejajar, peraturan daerah dengan UUD 1945, Peraturan nasional dengan hukum internasional

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?