Berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen, lembaga-lembaga negara yang dikategorikan sebagai Lembaga Tinggi Negara adalah..., MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY, Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, dan MPR, MPR, DPR, DPD, DPRD, dan Presiden, Presiden, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, DPR, DPD, MPR, dan Menteri Negara, Lembaga legislatif di Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut sistem.., Unikameral, Trikameral, Bikameral (MPR terdiri dari DPR dan DPD), Monokameral, Federal, Lembaga tinggi negara yang memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD adalah..., Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selain mengubah UUD, tugas utama lain dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah..., Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, Menyusun Rancangan Undang-Undang, Memeriksa pengelolaan keuangan negara, Mengadili perkara tingkat kasasi, Menetapkan APBN setiap tahunnya, MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya atas usul dari..., Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?