akad yang terpenuhi semua rukun dan syaratnya. - Akad sahih, akad yang didalamnya tidak terdapat imbalan (‘iwaḍ). Seperti akad hibah - Akad Tabarru', akad yang disyaratkan harus ada penyebutan batas waktu. - Akad Mu'aqqot, (pelaku akad) untuk melangsungkan akad disebut - Aqid, kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara pergantian. - Khalafiyyah, kepemilikan seseorang terhadap barang hasil dari apa yang dimiliki. - Tawallud Minal Mamluk, Dalil yang mendasari legalitas akad adalah firman Allah Swt. QS. - Al Maidah Ayat 1, Dalil yang mendasari legalitas kepemilikan adalah firman Allah Swt. QS. - Al Ahzab Ayat 50, kepemilikan seseorang terhadap barang yang belum pernah berada dalam - Isti'la Alal Mubah, kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara transaksi. - Al Uqud, Transaksi Pinjam-Meminjam adalah - I'aroh, Transaksi Persewaan - Ijaroh, akad yang tejadi pada obyek akad berupa harta disebut.. - Aqdun Maaliyyun, akad yang tidak diharuskan ada penyebutan batas waktu disebut akad - Akad Mutlaq, lahan yang dimiliki seseorang baik dengan cara pembelian atau hasil dari pembelian orang lain disebut... - Mamlukah, lahan yang tidak bisa dimiliki baik karena terikat dengan kepentingan umum seperti jalan raya dan masjid atau kepentingan individu seperti barang wakaf disebut.... - Mahbusah, lahan yang tidak terikat dengan kepentingan umum atau kepentingan individu.disebut.... - Munfakkah, orang yang melakukan iḥyā’ul mawāt.disebut.... - Muhyi, lahan mati yang akan diolah atau dihidupkan dengan cara proses iḥyā’ul mawāt.disebut... - Muhya, proses pengolahan lahan mati yang secara hukum berkonsekuensi menjadi milik pengolah.disebut.... - Ihya,

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?