Benar, UUD dirancang oleh BPUPKI, Negara Indonesia adalah negara hukum karena dinyatakan dalam UUD Pasal 1 ayat 3, usul perubahan diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, UUD sudah diubah sebanyak 4x, DPR mengajukan rancangan undang undang secara tertulis kepada presiden, Salah, UUD adalah peraturan paling rendah, UUD di setujui hanya oleh presiden, Kita sebagai warga tidak harus menaati aturan hukum UUD, Hanya ada 1x perubahan dalam UUD, semua orang berhak mengubah ubah hukum perundang undangan UUD

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?