KASUS PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA: KASUS SALAH TANGKAP, PEMBAJAKAN/PLAGIAT, PEMBUNUHAN, PENYERANGAN TEMPAT IBADAH, KEKERASAN MENGATAS NAMAKAN AGAMA, KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN, KASUS PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA: TIDAK MEMBAYAR PAJAK TEPAT WAKTU, MELAKUKAN AKSI TERORISME, TIDAK MEMATUHI RAMBU-RAMBU LALULINTAS, PERUNDUNGAN/BULLYING, TAWURAN, MERUSAK FASILITAS UMUM, UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENANGANI KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA: MENEGAKKAN SUPERMASI HUKUM DAN DEMOKRASI , MENGOPTIMALKAN PERAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM, MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK, PENYEBARLUASAN PRINSIP-PRINSIP KESADARAN BERNEGARA, MENINGKATKAN HUBUNGAN HARMONIS ANTAR MASYARAKAT, FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA: SIKAP TIDAK TOLERAN, PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN, RENDAHNYA KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA, TERLALU MEMENTINGKAN DIRI SENDIRI, PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI,

KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?