Pada tahapan mana, ekspose awal diadakan?, Praperencanaan, Perencanaan, Pelaksanaan, Siapa yang menyelenggarakan ekspose?, APH dan BPK, APH, BPK, Siapa yang termasuk dalam peserta ekspose?, Pemeriksa IKNP, IYB (APH yang mengirim permintaan), Tenaga Ahli APH, Pemeriksa dari unit lain, Pemeriksa IKNP, Staf Kejaksaan, Tenaga ahli BPK, Staf Kepolisian, IYB (APH yang mengirim permintaan), Pemeriksa IKNP, IYB (APH yang mengirim permintaan), Staf Kejaksaan, Staf KPK, Tenaga ahli BPK, Tujuan utama ekspose dalam tahap praperencanaan adalah untuk , Menyimpulkan PI atau PKN berdasarkan paparan kasus yang disampaikan oleh APH, Menyimpulkan apakah kasus yang dipaparkan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya, Menguji kebenaran seluruh bukti yang dimiliki APH secara formil dan materiil, Di bawah ini yang merupakan alasan utama dilaksanakannya ekspose adalah, Informasi awal dalam surat permintaan belum cukup lengkap untuk dianalisis lebih lanjut, Terdapat perbedaan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan antara BPK dan APH, Permintaan dari APH telah melewati masa tenggat sehingga perlu dikaji ulang, Masukan yang diberikan oleh pemeriksa BPK terhadap konstruksi hukum dari APH mencakup, Penilaian terhadap kesesuaian penyidik yang menyampaikan paparan, Evaluasi terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Penekanan terhadap unsur fraud dan analisis norma hukum yang dilanggar, Bila suatu perkara ternyata tidak signifikan atau tidak berdampak sistemik, maka BPK dapat:, Menyimpulkan perkara harus ditolak dan dikembalikan kepada APH, Menyarankan agar penanganan perkara dilimpahkan ke instansi lain yang berwenang, Melakukan penyelidikan internal sebelum menyusun Berita Acara Ekspose.

Leaderboard

See top players

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Leaderboard

See top players
)
Continue editing: ?