Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, , Semboyan NKRI adalah Bhinneka Tunggal Ika, , Berpendapat merupakan hak semua warga negara, , Menyampaikan pendapat harus menggunakan bahasa yang sopan, , Pasal 28E ayat 3 merupakan dasar hukum kebebasan berpendapat, , Bentuk penyampaian pendapat ada dua yaitu lisan dan tulisan, , Ujaran kebencian tidak boleh dilakukan dalam penyampaian pendapat, , Narkoba harus dicoba sesekali merupakan salah satu pernyataan yang SALAH, .

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

)
Continue editing: ?