harmonisasi peraturan perundangan dpt diartikan sebagai suatu proses penyelarasan atau penyerasian peraturan yang hendak atau sedang disusun, kegiatan harmonisasi adalah pengkajian yang komprehensif terhadap suatu rancangan peraturan perundangan dgn tujuan untuk mengetahui dalam berbagai aspek telah mencerminkan keselarasan dan kesesuaian , harmonisasi idealnya pada saat perancangan peraturan perundangan - undangan , harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya dishamornisasi hukum , harmonisasi adalah proses penyerasian dan penyelarasan antar peraturan perundangan sebagai suatu bagian integral atau sistem dari sistem hukum guna mencapai tujuan hukum , sinkronisasi yang dimaksud adalah dengan melihat kesesuaian atau keselarasan secara vertikal berdasarkan sistematisasi hukum positif , pengertian sinkronisasi diartikan sebagai suatu upaya atau kegiatan untuk menyelaraskan dan menyesuaikan undangan yang lain secara hierarkis vertikal dan horizontal , sinkronisasi vertikal adalah sinkronisasi peraturan perundangan dengan peraturan perundangan lain dalam hierarki yang berbeda , sinkronisasi horizontal adalah sinkronisasi peraturan perundangan dgn perundangan lain dalam hierarki yang sama , sinkronisasi jg harus di lakukan secara kronologis yaitu sesuai dengan urutan waktu di tetapkan nya peraturan perundang-undangan yg bersangkutan , sinkronisasi secara horizontal bertujuan untuk mengungkapkan kenyataan sampai sejauh perundangan tertentu serasi secara horizontal .

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

)
Continue editing: ?