Secara istilah syariat, wasiat berarti ..., Memberikan harta kepada ahli waris sebelum meninggal, Pemberian atau wewenang yang berlaku setelah pewasiat meninggal, Memindahkan hak milik secara mutlak ketika masih hidup, Janji untuk memberi sebagian harta tanpa syarat, Hukum asal wasiat menurut ijma’ ulama adalah ..., Wajib, Mubah, Sunnah, Makruh, Batas harta yang boleh diwasiatkan tanpa izin ahli waris adalah ..., 1/4 dari harta, 1/3 dari harta, 1/2 dari harta, 1/5 dari harta, Yang termasuk syarat Al-Mushi (orang yang berwasiat) adalah ..., Harus seorang muslim dan kaya raya, Baligh, berakal, dan tidak dipaksa, Ahli waris utama dalam keluarga, Harus laki-laki dan merdeka, Wasiat menjadi haram apabila ..., Ditujukan kepada fakir miskin, Melebihi sepertiga harta, Ditujukan untuk kemaksiatan, Tidak dicatat secara tertulis, Yang dimaksud dengan wasiat umum adalah ..., Wasiat yang hanya diberikan kepada ahli waris, Wasiat yang diberikan untuk kemaslahatan seperti masjid atau fakir miskin, Wasiat kepada orang tertentu saja, Wasiat yang diberikan tanpa batas jumlah harta.

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

)
Continue editing: ?