Secara istilah syariat, wasiat berarti ..., Memberikan harta kepada ahli waris sebelum meninggal, Pemberian atau wewenang yang berlaku setelah pewasiat meninggal, Memindahkan hak milik secara mutlak ketika masih hidup, Janji untuk memberi sebagian harta tanpa syarat, Hukum asal wasiat menurut ijma’ ulama adalah ..., Wajib, Mubah, Sunnah, Makruh, Batas harta yang boleh diwasiatkan tanpa izin ahli waris adalah ..., 1/4 dari harta, 1/3 dari harta, 1/2 dari harta, 1/5 dari harta, Yang termasuk syarat Al-Mushi (orang yang berwasiat) adalah ..., Harus seorang muslim dan kaya raya, Baligh, berakal, dan tidak dipaksa, Ahli waris utama dalam keluarga, Harus laki-laki dan merdeka, Wasiat menjadi haram apabila ..., Ditujukan kepada fakir miskin, Melebihi sepertiga harta, Ditujukan untuk kemaksiatan, Tidak dicatat secara tertulis, Yang dimaksud dengan wasiat umum adalah ..., Wasiat yang hanya diberikan kepada ahli waris, Wasiat yang diberikan untuk kemaslahatan seperti masjid atau fakir miskin, Wasiat kepada orang tertentu saja, Wasiat yang diberikan tanpa batas jumlah harta.
0%
Wasiat
Share
Share
Share
by
Alyarahmaida52
Edit Content
Print
Embed
More
Assignments
Leaderboard
Show more
Show less
This leaderboard is currently private. Click
Share
to make it public.
This leaderboard has been disabled by the resource owner.
This leaderboard is disabled as your options are different to the resource owner.
Revert Options
Open the box
is an open-ended template. It does not generate scores for a leaderboard.
Log in required
Visual style
Fonts
Subscription required
Options
Switch template
Show all
More formats will appear as you play the activity.
)
Open results
Copy link
QR code
Delete
Continue editing:
?