bank devisa, bank yang dapat memberikan pelayanan transaksi hingga ke luar negeri, bank asing , bank yang modalnya berasal dari pihak swasta asing maupun dari pemerintah asing , bank pemerintah , bank yang seluruh modalnya berasal dari pemerintah  , bank swasta nasional, bank yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta nasional , bank koperasi , bank yang saham-sahamnya dimiliki oleh koperasi , bank campuran , bank yang modalnya berasal dari pihak swasta nasional dan pihak asing , bank non devisa , bank yang hanya dapat memberikan pelayanan jasa perbankan dalam lingkup nasional saja, UU no 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

)
Continue editing: ?