Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banco. Banco artinya…, kursi, bangku atau meja, pintu, Fungsi bank yaitu dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat yang aman untuk menyimpan dana. Maka fungsi ini yaitu…, Penghimpun dana dari masyarakat., Penyalur dana ke masyarakat., Pelayan masyarakat., Pembagian bank menurut bentuk badan hukum, kecuali, PT, Koperasi, Bank sentral, Bank umum adalah…, lembaga atau badan usaha yang memiliki tugas memberikan bantuan kredit, bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip Syariah, bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, Bank sentral adalah…, lembaga atau badan usaha yang memiliki tugas memberikan bantuan kredit, bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, UU tentang (BPR) yaitu…, UU RI No. 14 Tahun 2023, UU RI No. 4 Tahun 2023, UU RI No. 4 Tahun 2022, fungsi pelayanan jasa kepada nasabah, kecuali…, transfer, pemindahbukuan, Menukar uang, fungsi LPS adalah…, menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas, Penghimpun dana dari masyarakat., Penyalur dana ke masyarakat., LPS adalah…, sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, lembaga atau badan usaha yang memiliki tugas memberikan bantuan kredit, lembaga independen yang bertugas untuk menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia., Bank Pemerintah Daerah adalah…, bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu, bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

)
Continue editing: ?