1) Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? a) a. Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta. b) b. Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. c) c. Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. d) d. Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh koperasi. e) e. Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh asing. 2) Salah satu bentuk BUMN adalah Perusahaan Persero (Persero). Ciri khas Perusahaan Persero adalah... a) a. Bertujuan untuk melayani kepentingan umum. b) b. Berorientasi pada keuntungan dan dapat melakukan tindakan hukum seperti perseroan terbatas. c) c. Tidak mencari keuntungan. d) d. Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah pusat. e) e. Hanya dapat didirikan oleh pemerintah daerah. 3) Apa yang dimaksud dengan privatisasi BUMN? a) a. Pengalihan kepemilikan BUMN dari negara ke swasta. b) b. Penggabungan beberapa BUMN menjadi satu. c) c. Pembentukan BUMN baru. d) d. Pendirian anak perusahaan BUMN. e) e. Pengambilalihan BUMN oleh pemerintah asing.

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?