Keselamatan - Perlindungan terhadap risiko kecelakaan fisik atau bahaya yang dapat mengancam nyawa pekerja., Kesehatan - Pencegahan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat disebabkan oleh kondisi atau aktivitas di tempat kerja., Pencegahan: - Upaya untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko sebelum kecelakaan atau cedera terjadi., Bahaya (Hazard) - Potensi sumber kecelakaan atau penyakit yang dapat membahayakan pekerja., Risiko: - Peluang terjadinya bahaya dan dampaknya terhadap pekerja, Perlindungan - Penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sarung tangan, masker, dan perlengkapan keselamatan lainnya., Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 - Kebijakan hukum yang mengatur penerapan k3 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang No. 25 Tahun 1997 dan UU No. 13 Tahun 2003 - Kebijakan hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan, Keputusan Presiden No 22 Tahun 1993 - Kebijakan hukum yang mengatur tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja., Golongan psikososial - Penyebab penyakit akibat kerja antara lain stress psikis, kerja yang monoton, dan tuntutan pekerjaan , Golongan biologis - Penyebab penyakit akibat kerja antara lain bakteri, virus, dan jamur, Golongan fisik - Penyebab penyakit akibat kerja antara lain bising, radiasi, suhu ekstrem, tekanan udara, vibrasi, dan penerangan, Tujuan K3 dilihat dari lingkungan - Meningkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang, Tujuan K3 dilihat dari pelaku usaha - Meningkatkan kinerja dan omset perusahaan, Minimum 100 cm - Persyaratan lebar pintu darurat  , 25 meter dari setiap titik posisi orang dalam satu blok bangunan gedung - Jarak pintu darurat maksimum dalam radius/jarak capai, Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja - Tanda palang pada logo K3 berarti, Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani - Roda gigi pada logo K3 berarti , Selamat, sehat dan sejahtera - Warna hijau pada logo K3 berarti, Ringkas - Sebagai prilaku kerja yang selalu memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan memisahkan yang tidak diperlukan sebelum dan sesudah bekerja, disamping memahami benda atau alat apa yang masih dibutuhkan lagi dan yang tidak., Rapi - Merupakan prilaku seseorang dalam menyimpan barang sesuai dengan tempatnya., Rawat - Upaya prilaku memepertahankan hasil yang telah dicapai pada prilaku ringkas, rapi dan resik yang dilakukan secara konsinten., Face Shield - Pelindung wajah digunakan untuk melindungi wajah dari percikan bahan kimia, panas, api, atau partikel yang bisa melukai wajah. Ini digunakan di industri manufaktur, laboratorium, atau saat bekerja dengan bahan kimia., Pakaian Kerja Khusus - Pakaian pelindung ini digunakan untuk melindungi tubuh dari bahan kimia, panas, api, atau bahkan dari bahaya fisik lainnya. Ini bisa berupa jas pelindung, baju tahan api, atau pakaian khusus untuk pekerja di industri tertentu., Hati-hati bahan beracun, Bahaya bahan radioaktif, Hati-hati jalanan licin, Hati-hati permukaan panas, Gunakan respirator, Gunakan tameng las,

REMEDIAL DASAR-DASAR MPLB (KONSEP K3)

Leaderboard

Visual style

Options

Switch template

Continue editing: ?